|
Written by Fienso Suharsono
|
|
Wednesday, 25 August 2010 |
|
Bolehkah Pidah Unit? Pada prinsipnya boleh pindah unit ke unit tipe lain di kluster yang sama atau kluster lain. Free jika belum satu bulan. Jika sudah lebih dari 1 bulan, kena charge Rp. 500.000. Syarat: - belum akad kredit (jika beli dg KPR. Tidak bisa karena unit sudah diagunkan ke bank),
- tersedia unit yang diinginkan,
- bersedai nambah DP (jika ke unit lebih besar, kecuali unit sama atau hanya pindah nomor),
- membuat surat pindah unit. Contoh surat dapat diunduh dengan klik Surat Permohonan Pindah Unit di sini.
|
|
Last Updated ( Wednesday, 25 August 2010 )
|