SEKILAS INFO Citra Indah

Stok terbatas, hubungi Fienso, 021-27386088 (flexy), 021-91944950 (esia), 08164803147 (mentari), 081282257456 (simpati). Sabtu + Minggu, Fienso siap melayani. Hari Senin-Jumat, silakan telp/cari/hub fienso di resepsionis ktr pmsrn
 

Business Corner

Danamon Simpan Pinjam

Kalkulator KPR

Jml KPR (Gunakan "." u/ Desimal)
Jangka tahun
Bunga %
Cicilan / bln Rp

FANS Citra Indah

powered_by.png, 1 kB
HGB + SHM Print E-mail
Written by Fienso Suharsono   
Sunday, 08 November 2009

rumah widelia

Apakah sertifikat kepemiikan untuk rumah atau tanah yang dibeli di Citra Indah?

Rumah atau tanah bersertifikat HGB (Hak Guna Bangun). Setelah lunas, bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan membayar 1jt - 3jt (tergantung harga tanah atau rumah) via notaris ke badan pertanahan.

Beda HGB dan SHM?

Bedanya hanya cap. HGB dicap SHM, otomatis menjadi SHM. Sertifikatnya tidak ganti, hanya dibubuhi cap stemple SHM.

Masa berlaku HGB?

Berlaku 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun lagi.

Masa berlaku SHM?

Berlaku selamanya.

Bagaimana status kepemilikan ruko atau shopping street?

Hak Guna Usaha (HGU), bisa diitngkatkan menjadi SHM.

 

Last Updated ( Sunday, 08 November 2009 )
 
< Prev   Next >
© 2012 Citra Indah Ciputra, Kota Nuansa Alam Timur Cibubur
Powered by Fienso Digital
Dilarang menyalin, mempublikasikan dan mengcopy isi website tanpa izin FIENSO.