SHGB ke SHM

TANYA: Mohon info, apakah setelah Akad pembelian Rumah, SHGB bisa langsung diubah menjadi SHM. Kalau bisa, kira kira menambah biaya berapa ya? Trimakasih.(saya tertarik dengan Tipe Rafflesia 42/169) Carles Manoppo

JAWAB: Pada prinsipnya sesuai aturan pemerintah Indonesia saat ini, SGHB bisa ditingkatken menjadi SHM. Kalau pembelian tunai/cash, setelah SHGB selesai diproses notaris di BPN, bisa ditingkatkan menjadi SHM. Kalau pembelian sistem KPR sebelum akad, SHGB dicek bagian legal, apakah selama masa KPR, akan expired, jika ya, maka otomatis ditingkatkan menajdi SHM. Saat ini  biaya sekitar Rp 800ribuan.

Lihat juga artikel

  • HGB + SHM
  • HGB ke Hak Milik - SHM
© 2020 CitraIndah City Jonggol. Designed by JoomShaper