Apakah sertifikat kepemiikan untuk rumah atau tanah yang dibeli di Citra Indah?
Rumah atau tanah bersertifikat HGB (Hak Guna Bangun). Setelah lunas, bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan membayar 1jt - 3jt (tergantung harga tanah atau rumah) via notaris ke badan pertanahan.
Beda HGB dan SHM?
Bedanya hanya cap. HGB dicap SHM, otomatis menjadi SHM. Sertifikatnya tidak ganti, hanya dibubuhi cap stemple SHM.
Masa berlaku HGB?
Berlaku 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun lagi.
Masa berlaku SHM?
Berlaku selamanya.
Bagaimana status kepemilikan ruko atau shopping street?
Hak Guna Usaha (HGU), bisa diitngkatkan menjadi SHM.