Aturan Tilang Baru

Citra Indah mengabarkan adanya aturan baru tilang kepada pengendara kendaraan bermotor (ranmor). Berikut ini aturan main yang baru.

  • Setiap Orang. Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, isyarat pejalan kaki dan pengaman
  • denda = Rp 250.000
  • Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)

  • Setiap pengguna jalan. Tidak mematuhi perintah sesuai pasal 104 ayat 3. Pada kondisi tertentu, demi kelancaran dan ketertiban wajib berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat atau mengalihkan arus kendaraan
  • denda = Rp 250.000
  • Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)

  • Setiap pengemudi (semua jenis ranmor)
  • Tidak bawa SIM : Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang sah
  • denda = Rp 250.000
  • Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.

 

  • Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
  • denda = Rp 1.000.000
  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)

  • STNK/STCK tidak sah. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan Polri.
  • denda = Rp 500.000
  • Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a

  • TNKB tidak sah: Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri.
  • denda = Rp 500.000
  • Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)

  • Perlengkapan membahayakan keselamatan
  • Kendaraan dijalan dipasang perlengkapan yang   mengganggu keselamatan:   bumper, tanduk dan lampu yang menyilaukan.
  • denda = Rp 500.000
  • Pasal 279 jo Pasal 58

  • Sabuk Keselamatan: Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
  • denda = Rp 250.000
  • Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)

  •  Lampu utama malam hari: Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
  • denda = Rp 250.000
  • Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1)

  • Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.:Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain, Pasal 287 ayat
  • denda = Rp 250.000
  • (6) jo pasal 106 (4)

  • Ranmor tanpa rumah-rumah: Selain sepedamotor, mengemudikan kendaraan tidak dilengkapi dengan rumah ?rumah,
  • tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan helm.
  • denda = Rp 250.000
  • Pasal 290 jo Pasal 106 (7).

  • Gerakan lalulintas: Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
  • denda = Rp 250.000
  • Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e

  • Kecepatan maksimum dan minimum: Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau Paling Rendah
  • denda = Rp 500.000
  • Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115

  • Membelok atau berbalik arah: Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok.
  • denda = Rp 250.000
  • Pasal 294 jo pasal 112 (1).

  • Berpindah lajur atau bergerak ke samping: Tidak memberi isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping.
  • denda = Rp 250.000
  • Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)

  • Melanggar rambu atau marka: Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka.
  • denda = Rp 500.000
  • Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)

  • Melanggar apill (TL): Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalulintas
  • denda = Rp 500.000
  • Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)

  • Mengemudi tidak wajar: Melakukan kegiatan lain saat mengemudi, dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi di jalan.
  • denda = Rp 750.000
  • Pasal 283 jo pasal 106 (1).

  • Di perlintasan kereta api: Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
  • denda = Rp 750.000
  • Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)

  • Berhenti dalam keadaan darurat: Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyara lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
  • denda = Rp 500.000
  • Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)

  • Hak utama kendaraan tertentu: Tidak memberi prioritas jalan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar serta dikawal petugas Polri.
  • a. Kendaraan pemadam kebakaranyang sedang bertugas,
  • b. Ambulan yang mengangkut orang sakit,
  • c.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas,
  • d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,
  • e. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu Negara,
  • f. Iring?iringan pengantar jenazah,
  • g. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI.
  • denda = Rp 500.000
  • Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo
  • Pasal 134 dan pasal 135.

  • Hak pejalan kaki atau pesepeda: Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda.
  • denda = Rp 500.000
  • Pasal 284 jo 106 ayat (2).
© 2020 CitraIndah City Jonggol. Designed by JoomShaper