Cara Urus Sertifikat Tanah/Rumah yang Hilang. Siapkan syarat-syarat kelengkapan berikut ini:
- Mengisi formulir dan menandatangani formulir permohonan oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi Sertifikat (jika ada)
- Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
Biaya
Biaya menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Dengan cincian berikut:
- Rp 200.000 untuk biaya sumpah,
- Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan
- Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.