HGB ke Hak Milik - SHM

hakmilik SHM

Setelah lunas, rumah Anda di Citra Indah dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Dengan membayar sejumalh biaya Rp 50 Ribu (tarif resmi setor ke kas negara tahun 2014), rumah Anda siap menjadi SHM (Hak Milik). Sertifikat rumah Anda di Citra Indah tidak diganti, hanya dicoret dan dibubuhi cap Hak Milik.

SHM

SHM - HGB

Syarat-syarat pengajuan ke BPN, Badan Pertanahan Negara:

  1. Serfikat asli
  2. Map pemberian BPN, gratis.
  3. Surat permohonan, diberi oleh BPn, tinggal isi.
  4. Foto kopi KTP
  5. Foto kopi PBB
  6. Fotokopi IMB
  7. Bayar 50 ribu via mobile banking, atau ATM sesuai virual account di surat perintah setor yang diberikan BPN.

 

© 2020 CitraIndah City Jonggol. Designed by JoomShaper